PERSYARATAN SEWA MOBIL
1. KTP yang masih berlaku (Asli) sesuai nama pemakai
2. Foto copy warna KTP dan SIM sesuai yang dipinjam
3. Jaminan sepeda motor + STNK (Asli) mulai tahun 2010 – Tahun berikutnya
4. Terlambat mengembalikan mobil akan dikenakan Denda 10%/jam.
5. Penyewa bertanggungjawab atas semua kerusakan/kehilangan kendaraan tersebut bila mobil mengalami kecelakaan dan selama mobil dalam perbaikan biaya sewa tetap berlaku.
6. Mobil berlaku dalam wilayah tertentu dan tidak diperkenankan keluar tempat daerah yg disewa
7. Kerusakan ban dalam atau ban luar mobil tanggung jawab penyewa.
8. Tidak boleh dipindah tangankan/dioperkan orang lain
PERSYARATAN SEWA MOTOR
1. KTP yang masih berlaku (Asli) sesuai nama pemakai
2. Foto copy warna KTP dan SIM sesuai yang dipinjam
3. Terlambat mengembalikan mobil akan dikenakan Denda 10%/jam.
4. Penyewa bertanggungjawab atas semua kerusakan/kehilangan kendaraan tersebut bila mobil mengalami kecelakaan dan selama Sepeda Motor dalam perbaikan biaya sewa tetap berlaku.
5. Sepeda Motor berlaku dalam wilayah Bali dan tidak diperkenankan keluar Bali.
6. Kerusakan ban dalam atau ban luar Sepeda Motor tanggung jawab penyewa.
7. Tidak boleh dipindah tangankan/dioperkan orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar